Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Bupati dalam memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Komunikasi dan Informatika serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi : | a. | Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika; | b. | Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika; | c. | Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).